Sabtu, 21 Maret 2020

Protokol Penanganan Covid-19

Protokol Penanganan Covid-19 (Q.S. Al-Fatihah : 1-7)
  • Senantiasa bersabar, tabah dan tawakkal kepada Allah.
  • Menjaga aturan Allah. Ingatlah kalau kita menjaga aturan Allah, menaati perintah dan menjauhi larangan, pasti Allah akan menjaga kita pula.
  • Tetap ikhtiar dan berdoa, sebab semua masalah pasti ada jalannya, selagi kita mau berusaha.
  • Memperkuat iman & taqwa. Perkuat diri dengan dzikir, terutama sekali rutinkan dzikir pagi dan petang.
  • Jangan lupa bersyukur, dan percaya bahwa dibalik sebuah kejadian pasti ada hikmahnya.
  • Jangan mudah percaya berita HOAX, jangan lupa saring bebelum sharing
  • Ingatlah musibah yang paling besar adalah musibah yang menimpa agama, bukan musibah dunia.

Penanganan Saat Sakit
  • Segera periksakan diri ke rumah sakit. Jangan keluar rumah, kecuali untuk mendapatkan pengobatan.
  • Usahakan untuk tinggal terpisah dari orang lain untuk sementara waktu. Bila tidak memungkinkan, gunakan kamar tidur dan kamar mandi yang berbeda dengan yang digunakan orang lain.
  • Larang dan cegah orang lain untuk mengunjungi atau menjenguk Anda sampai Anda benar-benar sembuh.
  • Sebisa mungkin jangan melakukan pertemuan dengan orang yang sedang sedang sakit.
  • Hindari transportasi umum.
  • Batasi kontak dengan hewan peliharaan.
  • Hindari berbagi penggunaan alat makan dan minum, alat mandi, serta perlengkapan tidur dengan orang lain.
  • Senantiasa mencuci tangan memakai sabun dan menjaga kebersihan.
  • Pakai masker dan sarung tangan bila sedang berada di tempat umum atau sedang bersama orang lain.
  • Gunakan tisu untuk menutup mulut dan hidung bila batuk atau bersin, lalu segera buang tisu ke tempat sampah (terapkan etika batuk yang baik).
  • Gunakan disinfektan & hand sanitizer untuk mencegah berpindahnya virus.
  • Tidak mengonsumsi ibuprofen ketika terjadi gejala Covid-19 (Rekomendasi WHO)

Menanggapi Secara Bijak Stigma Di Masyarakat Tentang Covid-19
    Stigma adalah berbagai pandangan orang yang menilai diri kita negatif, hal yang kita lakukan negatif sampai pemikiran kita negatif.
    Stigma dalam kasus ini mengarah pada pandangan negatif masyarakat tentang adanya virus Corona atau COVID-19. Pandangan atau pikiran negatif ini yang seringkali menimbulkan sikap acuh, tidak percaya, tidak mengikuti arahan, dan bahkan cenderung abai terhadap aturan.
Adanya stigma tentang COVID-19 dianggap sebagai bagian dari proses adaptasi pemahaman masyarakat awam tentang wabah yang sedang menyebar. Hal ini wajar dan sering terjadi pada fenomena yang 'tidak terbiasa' dialami oleh masyarakat.
    Sebagai pihak-pihak yang sudah teredukasi, untuk mengurangi stigma tersebut sebaiknya kita:
  • Mengajak masyarakat khususnya anggota keluarga terdekat kita untuk selalu mengikuti arahan perilaku pencegahan penyebaran virus, seperti mencuci tangan dengan sabun; menjaga jarak (social distancing), dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
  • Memberikan pemahaman yang mudah dimengerti tentang bahaya virus bagi kesehatan.
  • Menjelaskan gejala-gejala penyebaran virus.
  • Melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki peran dan status penting agar arahan lebih ditanggapi.
  • Hal yang paling penting adalah memulai perilaku pencegahan dari diri sendiri, karena edukasi yang terbaik bagi masyarakat adalah memberikan contoh oleh diri kita sendiri.
    Apalagi ketika ada pasien positif, kita tidak boleh sembarangan memberi stigma negatif kepada mereka. Sebagai masyarakat yang baik, justru kita sama-sama memberi dukungan moral kepada pasien Covid-19. Sebab, penyebaran informasi yang tidak akurat turut menambah beban psikologis para pasien. Jadi kita semua harus turut ikut serta dalam pencegahan penyebaran Covid-19, tidak hanya dalam segi edukasi, namun juga dalam segi aksi.

Mengenal Protokol Penanganan Covid-19

Pada 6 Maret 2020 Pemerintah telah menerbitkan protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (COVID-19). Protokol tersebut disusun bersama antara Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, ditujukan agar menjadi pedoman utama sehingga mudah diimplementasikan oleh siapapun.

“Hari ini, protokol tersebut kita publikasikan. Lima protokol yang diluncurkan ini sifatnya memperkuat protokol yang sudah ada. Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah, ,” papar Kepala Staf Kepresiden RI, Dr. Moeldoko pada acara Konferensi Pers Publikasi Protokol Penanganan COVID-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara Jumat, 6 Maret 2020.

Protokol yang diterbitkan yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Insitusi Pendidikan , dan Protokol Area Publik dan Transportasi. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.

Pemerintah mengharapkan adanya masukan dari masyarakat sehingga dapat menyempurnakan protokol yang diterbitkan hari ini. Sebelumnya, Indonesia telah memiliki protokol penanganan Covid-19 sejak 28 Januari 2020 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. Lalu pada 17 Februari, pemerintah melakukan revisi penguatan protokol.

Protokol Kesehatan
Kemenkes mematok suhu 38 C sebagai titik demam. Pemerintah merujuk mereka yang demam ke RS terdekat.
Apabila ditemukan ada yang memenuhi kriteria suspect COVID-19 (demam tinggi, flu, batuk), mereka akan dirujuk ke salah satu RS rujukan COVID-19 dan dirawat dalam ruang isolasi. Jika tidak memenuhi kriteria, penanganan akan menyesuaikan dengan rujukan dari dokter yang memeriksa.
Tidak kalah penting, ada juga hotline 119 sebagai sarana respons cepat tanggap yang diberikan pada masyarakat. Selain itu masyarakat bisa mendapatkan informasi perkembangan COVID-19 melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id/

Protokol Area Publik dan Transportasi
Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker. Untuk kondisi darurat, bila bersin atau batuk di area umum tutuplah mulut dengan siku bagian dalam atau lengan baju bagian atas. Masyarakat yang sakit juga dihimbau untuk tidak menggunakan transportasi umum untuk meminimalisir kemungkinan risiko penyebaran penyakit.

Protokol Pengawasan Perbatasan
Terkait pemeriksaan di daerah, pemerintah menerapkan cara yang sama melalui pengambilan spesimen suspect COVID-19 dan dikirim langsung ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) untuk mengetahui status suspect. Pemerintah menyatakan seorang pasien negatif COVID-19 apabila dinyatakan negatif setelah melalui 2 kali tahapan pemeriksaan. Jika belum maka sesuai prosedur kesehatan akan terus dirawat dalam area isolasi.

Protokol Area Pendidikan
Sekolah-sekolah harus menyediakan sarana cuci tangan. Pemerintah menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk selalu hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan tubuh. Setiap sekolah harus membersihkan ruangan 1 kali sehari miminal menggunakan zat disinfektan.
Pihak sekolah juga harus memonitor absensi ketidakhadiran seluruh warga sekolah. Pastikan salah satu alasan mereka tidak hadir adalah karena sakit. Mereka yang sakit diarahkan untuk memeriksakan diri.

Protokol Komunikasi
Protokol Komunikasu yang menjadi panduan bagi seluruh elemen pemerintah dalam memberi informasi seputar Covid-19 kepada publik. Protokol ini juga mengatur alur komunikasi pusat dan daerah. Diharapkan melalui protokol ini akan terwujud komunikasi pemerintah yang baik sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Harapan kita semua tentunya, dengan adanya protokol penanganan COVID-19 tersebut, pemerintah bersama masyarakat bahu membahu membangun kerjasama yang kuat agar upaya pengendalian COVID-19 dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat tanpa menimbulkan kepanikan dan kebingungan masyarakat. Sehingga hashtag #lawancovid19 dan #kamitidaktakut benar-benar menjadi penyemangat setiap langkah kita. (Gie/Humas Publikasi)


Semoga bermanfaat! Stay save ya kawan-kawan!🤗
Ini salah satu tugas saya di sekolah, mohon maaf apabila ada kesalahan. Kritik dan saran para pembaca sangat bermanfaat bagi saya.
Terimakasih!

Sumber referensi :
https://www.hajifuroda.id/sikap-muslim-terhadap-virus-corona
https://m.merdeka.com/trending/13-cara-penanganan-virus-corona-jika-anda-sakit-dan-mengalami-gejala-covid-19-kln.html
https://konfirmasitimes.com/2020/03/16/10-tips-untuk-berperilaku-bijak-selama-wabah-virus-corona/
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=
https://www.kompasiana.com/amp/mochammadyuniar/hidup-dalam-stigma-hidup-terpenjara_550d4b66a333111b1b2e3ac4&ved=2ahUKEwi_3tKY-qzoAhVQfH0KHX6mDLkQFjABegQIDRAI&usg=AOvVaw0pQP8ThdjSb6tybqOhVBjR&cf=1
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://brainly.co.id/tugas/27531264&ved=2ahUKEwjh-by9-azoAhVObSsKHSXUBbQQFjAFegQIBRAC&usg=AOvVaw2GqkgA-3zEQ-ZJb3P5ltlb
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=
https://amp.sukabumiupdate.com/detail/ragam-berita/nasional/66240-Nangis-Selama-Isolasi-Pasien-01-Corona-Jangan-Hakimi-Kami-Stigma-Negatif&ved=2ahUKEwjh-by9-azoAhVObSsKHSXUBbQQFjAIegQIARAB&usg=AOvVaw1DHB5RSpZPgQPESnVZqwvV&cf=1
https://iain-surakarta.ac.id/lima-protokol-pedoman-utama-cegah-covid-19-virus-corona/

1 komentar: